Tak Copot Lurah Grogol Selatan, dr Lisa Amartatara Gerakkan tak Dukung Anies

Aktivis sosial dr Lisa Amartatara mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum mencopot Lurah Grogol Selatan Asep Subahan yang membantu pembuatan e-KTP koruptor kakap Djoko Tjandra.

“Kalo @aniesbaswedan kagak berani Proses itu Lurah, maka Jangan Harap, Gw akan Like atau RT teman2 semua yg Fans beratnya dia,” kata dr Lisa di akun Twitter-nya @LisaAmartatara3.

Kicauan dr Lisa mendapat banyak respon warganet.225 mengomentari, 473 meretweet dan 2600 menyukai.

Akun Twitter @IMCMushroom meminta lurah Grogol Selatan Asep Subahan diproses hukum. “Pa @aniesbaswedan tangkap Djoko Tjandra eh salah……. maksudnya tangkap dan proses Lurah yg bermasalah dan tolong tanyakan siapa yg ada di balik koruptor itu,” paparnya.

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mengatakan, Djoko Tjandra membuat KTP di sana bersama seorang kuasa hukum. Dia mengaku sempat berkomunikasi dengan Djoko, namun hanya untuk mengarahkan ke Satpel Dukcapil Grogol Selatan.

Saat ditanya apakah dia mengetahui bahwa Djoko merupakan buronan penegak hukum, Asep menjawab tidak tahu. “Tidak. Kami menganggap semua yang datang ke kelurahan Grogol Selatan ini memerlukan pelayanan. Kita tidak mengecek satu per satu dia siapa, dia siapa, yang penting dia punya identitas yang menunjukkan bahwa dia memang warga kita,” kata dia.

joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus ini ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko sebagai buronan. Belakangan, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.