Gardu Banteng Marhaen: Perlu Memasukkan Pasal Larangan Khilafah & Radikalisme di RUU HIP

Pasal larangan khilafah dan radikalisme perlu dimasukkan di Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Kami mengusulkan di RUU HIP perlu dimasukkan pasal ancaman khilafah dan radikalisme,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (24/6/2020).

Menurut Sulaksono, ancaman nyata bangsa Indonesia saat ini ideologi khilafah dan radikalisme. “Kami juga setuju TAP MPRR XXV 1966 dimasukkan di RUU HIP,” papar Sulaksono.

Kata Sulaksono, kelompok HTI maupun kadal gurun alias kadrun akan menolak RUU HIP memasukkan pasal larangan khilafah dan radikalisme. “Padahal khilafah dan radikalisme juga ancaman Pancasila,” jelas Sulaksono.

Sulaksono mengatakan, kelompok yang menolak pasal ancaman khilafah dan radikalisme di RUU HIP menjadi bukti nyata antiPancasila. “Sudah terlihat justru yang antiPancasila itu tidak setuju memasukkan pasal ancamann khilafah dan radikalisme di RUU HIP,” pungkasnya.