Publik bisa menilai buruk polisi atas ketidakhadiran dalam sidang praperadilan Ruslan Buton di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2020).
Demikian dikatakan pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (11/6/2020). “Harusnya polisi datang di sidang praperadilan Ruslan Buton agar bisa adu fakta dan argumentasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Kata alumni pascasarjana sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, sidang praperadilan itu bisa menghadirkan Aulia Fahmi yang melaporkan Ruslan Buton ke polisi. “Nampaknya ada ketakutan dari Aulia Fahmi sehingga tidak nampak ke publik setelah Ruslan Buton ditangkap polisi,” paparnya.
Yunus mengatakan, praperadilan Ruslan Buton akan membongkar ketidakadilan selama ini. “Tudingan makar ke Ruslan Buton sangat berlebihan. Dia mantan anggota TNI yang jiwa nasionalisme dan patriotisme tidak diragukan lagi,” jelas Yunus.
Sidang perdana praperadilan Ruslan Buton yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini ditunda. Sidang ditunda karena pihak termohon dari Polri tidak datang memenuhi panggilan majelis hakim.
Sidang hari ini diagendakan membacakan permohonan pemohon yakni dari pihak Ruslan. Namun, karena pihak Polri tak hadir, sidang ditunda hingga Rabu (17/6).
“Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan tanggal 17 Juni 2020,” ujar hakim menutup sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).