Pengamat: Pelanggaran Konstitusional Jokowi, KH Ma’ruf Seharusnya Sudah Jadi Presiden Saat ini

KH Ma’ruf Amin sudah menjadi presiden saat ini jika melihat pelanggaran konstitusional yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau melihat pelanggaran-pelanggaran konstotusional dan legal yang dilakukan Jokowi, seharusnya Ma’ruf sudah jadi presiden saat ini,” kata pengamat politik Smith Alhadar dalam artikel berjudul “Di mana Wapres Ma’ruf Amin?” yang dieditori Abdurrahman Syehbubakar.

Kata Smith Alhadar, pelanggaran konstitusional yang dilakukan rezim Jokowi adalah dikeluarkannya Perppu Covid-19 yang memberangus fungsi DPR. UU Minerba dan RUU Omnibus Law yang hanya menguntungkan pemodal.

“Yang terakhir, rezim Jokowi meniadakan ibadah haji tahun ini tanpa rapat bersama dengan Komisi VIII DPR. Padahal, UU Haji dan Umrah mengharuskan rezim melakukan dengar pendapat dengan DPR sebelum mengambil keputusan,” jelasnyaa.

Menurut Smith, pelanggaran-pelanggaran rezim Jokowi tersebut, juga inkompetensinya menanggulangi covid-19, seharusnya telah membawa Jokowi ke proses impeachment. Seminar virtual yang hendak dilaksanakan UGM tentang impeachment.

“Demikian juga yang dilakukan Din Syamsuddin dan kawan-kawan menunjukkan masalah pemakzulan presiden sudah menjadi hal yang mendesak untuk didiskusikan hari ini,” jelasnya.