Orang Sakit, Qadha Puasa atau Bayar Fidyah

ORANG SAKIT, QADHA PUASA ATAU BAYAR FIDYAH

Persoalan yg sering dihadapi oleh kaum Muslimin di Ramadhān, orang sakit yg sakitnya parah sehingga ia tidak berpuasa karena sakit. Apakah ia cukup bayar hutang puasanya dengan bayar fidyah atau harus mengganti puasanya.

Dalam hal ini, para ulama memperinci hukum bagi orang sakit yg tidak bisa puasa Ramadhan. Sebagaimana yg dijelaskan Syaikh Wahbah az-Zuhaili bahwa ada dua klasifikasi hukum terkait hal tersebut;

1⃣ Wajib mengqadha puasa tanpa bayar fidyah. Hukum ini berlaku bagi orang sakit yang mampu mengqadha di luar Ramadhan ataupun sakitnya ada kemungkinan sembuh menurut ahli medis.

2⃣ Wajib membayar fidyah dan tidak ada qadha. Hukum ini bagi orang yang sakitnya permanen menurut ahli medis. Sehingga dia dihukumi seperti orangtua renta yang tidak mampu puasa. Sebagaimana QS. Al-Baqarah : 184.
[Dalam Kitab. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/1701]

Hal di atas berdasarkan dalil al-Qur’an & as-Al-Sunnah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.”

[QS. At Taghobun: 16]

Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.”
[HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337]