Anggaran Ayam Rp700 Ribu per Ekor, Pengamat Politik: Penggarongan Uang Negara

Anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pembelian ayam Rp700 ribu per ekor merupakan penggarongan uang negara.

“Satu ekor ayam seharga Rp700 ribu itu tidak masuk akal. Ini penggarongan uang negara,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Ahad (3/5/2020).

Menurut Muslim, kalangan DPR harus menolak anggaran ayam Rp700 ribu per ayam karena bisa merugikan negara miliaran rupiah. “Nampaknya ada yang bermain dalam anggaran pengadaan ayam,” jelasnya.

Kata Muslim, harusnya pejabat di Kementan lebih memikirkan rakyat daripada mengambil keuntungan dalam pengadaan ayam. “Pejabat sudah digaji masih main di anggaran juga,” papar Muslim.

Direktur Jenderal PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, penetapan harga tidak otomatis Rp26,96 miliar dibagi 35 ribu ekor atau sebesar Rp770 ribu per ekor.

Namun sesungguhnya anggaran tersebut terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut. Adapun kegiatan tersebut adalah sebagai berikut

a) Pengadaan ayam lokal sebanyak 35 ribu ekor senilai Rp2,02 Miliar.
b) Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp3,96 Miliar.
c) Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut:

I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35 ribu ekor dengan nilai Rp2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), akan didistribusikan di 22 kabupaten (11 provinsi) dengan komponen pengadaan sebagai berikut

a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi (Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30 ribu
2) Pakan 2,5 kg @Rp7 ribu per kg Rp17.500 (selama dua bulan)
3) Obat-obatan seharga Rp1.500
4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp2.500
5) Operasional (pendampingan dan bimbingan teknis) Rp4.025

b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) dengan harga satuan per ekor Rp58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut.
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp30 ribu
2) Pakan 2,5 kg @Rp7 ribu per kg = Rp17.500 (selama dua bulan)
3) Obat-Obatan Rp1.500
4) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp4.400
5) Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp5.138

II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut

a. Pakan 4,27 kg @Rp7 ribu = Rp29.900 (selama tiga bulan)
b. Obat-obatan Rp1.500
c. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp5.138

III. Penyelesaian kontrak sisa pekerjaan kegiatan Bekerja tahun anggaran 2019 sebesar Rp20,98 miliar di Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi tenggara. Anggaran tersebut dilaksanakan oleh BBVet Denpasar untuk disalurkan ke Provinsi Gorontalo dan BPTU-HPT Denpasar ke Provinsi Sulawesi Tenggara.