Pemuda Aswaja: MUI & Ormas Islam Perlu Keluarkan Fatwa tak Puasa bagi Petugas Medis yang Tangani Corona

Majelis Ulama Indoensia (MUI) dan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyaah, Persis, Al Irsyad perlu mengeluarkan fatwa tidak puasa di bulan Ramadhan bagi petugas medis yang sedang menangani virus corona baru (Covid-19).

Demikian dikatakan Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Jumat (17/4/2020). “Petugas medis seperti dokter, perawat sangat berat dalam bertugas menangani corona,” kata Nur Khalim.

Menurut Nur Khalim, MUI perlu mengeluarkan fatwa tak perlu puasa bagi petugas medis di bulan Ramadhan untuk memudahkan dalam menangani pasien yang terkena corona.

“NU mempunyai bahtsul masail yang bisa mengeluarkan fatwa, Muhammadiyah punya majelis tarjih, Al Irsyad, Persis juga bisa mengeluarkan fatwa dibolehkannya tidak puasa bagi petugas medis yang menangani pasien corona,” jelasnya.

Menurut Nur Khalim, fatwa MUI dan Ormas Islam menjadi pegangan petugas medis yang bertugas menangani pasien corona di bulan Ramadahan. “MUI dan ormas Islam sudah mengeluarkan fatwa tentang anjuran shalat di rumah saat corona, dan sekarang perlu fatwa lagi untuk petugas medis saat Ramadhan,” paparnya.

Selain itu, ia mengatakan, petugas medis menjadi garda terdepan dalam menangani virus corona. “Petugas medis itu banyak berkorban untuk mengatasi virus corona di Indonesia,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News