Menteri Tjahjo tak Berikan Sanksi ASN Berhubungan Sesama Jenis, Tafsir Pancasila Pro LGBT

Tafsir Pancasila pro LGBT terlihat atas pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo tidak memberikan sanksi ASN yang berhubungan sesama jenis.

“Kalau menerapkan Pancasila secara baik dan konsekuen, ASN yang berhubungan sesama jenis dihukum bahkan dikeluarkan,” kata pengamat sosial Muthoifin kepada suaranasional, Selasa (10/3/2020).

Menurut Muthoifin, semua agama akan melarang hubungan sesama jenis. “Padahal ada nilai-nilai agana yang ada dalam Pancasila,” papar Muthoifin.

Kata peraih doktor Universitas Ibnu Khaldun Bogor ini, beberapa institusi negara sudah mensyaratkan tidak boleh LGBT untuk menjadi pegawai atau anggota.

“Kejaksaan, kepolisian, TNI ada persyaratan tidak boleh LGBT,” papar Muthoifin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis.

Sebab dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tak diatur rinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis.

“Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3) seperi diberitakan kumparan.com dalam judul Tjahjo: Tak Ada Sanksi ASN Berhubungan Sesama Jenis, Hanya Etika Saja.

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KemenPAN-RB masih mengkaji apakah ASN yang diketahui berhubungan sesama jenis, bisa dikenakan sanksi pencemaran nama baik institusi.