2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik Rp20 Juta

Gresik-Satreskrim Polsek Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menangkap dua pelaku tindak pemerasan terhadap pengusaha apotek. Dalam aksinya, kedua pria tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jatim dan menggunakan modus membeli obat tanpa resep.

Kedua pelaku, yakni Agus Widodo (45), warga Banyu Urip Kidul Surabaya dan Musrizal (53), warga Manukan Wetan, Surabaya. Keduanya hanya tertunduk malu saat digiring menuju halaman Polres Gresik.

Polisi menangkap Agus dan Musrizal setelah memeras seorang pemilik apotek bernama Tri Kurniawati (38). Apoteknya berada di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat dan uang tebusan.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, adapun modus yang digunakan kedua pelaku, berpura-pura membeli obat penghilang rasa nyeri tanpa resep dokter di apotek korban. Selanjutnya, mereka yang mengaku sebagai personel Polda Jatim menangkap pemilik apotek karena memperdagangkan obat tanpa resep dokter.

Baca juga:  Open House Jokowi, Istana Ramai Tamu

“Korbannya lalu dibawa masuk dan diajak berkeliling-keliling. Di tengah jalan, kedua pelaku lalu meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk bisa dibebaskan dari kasus itu. Nah, perbuatan ini sudah masuk ke dalam pemerasan. Kalau tidak mau membayar, maka akan dibawa ke Polda,” kata Kapolres Gresik saat pemaparan kasus, Kamis (12/12/2019).

Korban yang merasa terancam saat itu mengaku di dompetnya hanya ada Rp2 juta. Namun, kedua pelaku menolak dan bersikeras agar korban menyerahkan Rp50 juta. Setelah tawar-menawar, pelaku sepakat hanya meminta Rp20 juta. Karena tidak membawa uang sebesar itu, korban akhirnya menelepon suaminya untuk menyediakan uang sebanyak Rp20 juta.

Untungnya, pada saat korban ini masuk ke mobil tersangka, anak korban melihat. Dia lalu menginformasikan kendaraan tersebut kepada kepolisian di Polsek Menganti. Polisi akhirnya menangkap basah kawanan tersangka saat bertransaksi menerima uang dari suami korban di pinggir Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Baca juga:  PAC IPNU-IPPNU Kayen Edukasi Masyarakat Lewat Pembagian Masker

“Anggota lapangan langsung melakukan pengejaran, penyisiran, langsung dipotong di tengah jalan. Polisi langsung mengamankan tersangka dan menyelamatkan korban,” kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 333 dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolres mememinta masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Jangan terlalu mudah percaya pada tekanan orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, lalu meminta imbalan uang dalam jumlah tertentu untuk membebaskan mereka dalam kasus tertentu.(RINTO CAEM)