Pemasangan Stiker Himbauan Setop Penjuaan Miras dan Minuman Oplosan di Wilayah Duduk Sampeyan

Gresik – Waka Polsek Duduk Sampeyan IPTU Sholichin bersama Kanit Sabhara AIPTU H Anwar memasang stiker setop peredaran miras atau minuman oplosan yang dipasang di warung warung sepanjang jalan raya Duduk Sampeyan sampai jalan raya Setrohadi agar masyarakat luar daerah bisa ngopi di warung bisa membaca larangan Miras, Rabu (11/12/2019) jam 21.00 Wib

Pemasangan stiker tersebut bertujuan agar pemilik warung tidak menyediakan miras serta masyarakat jangan mengkomsumsi minuman keras atau minuman oplosan karena berbahaya bagi peminumnya di dalam agama pun miras(minuman keras) atau minuman aplosan diharamkan dan peraturan daerah kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Larangan peredaran minuman keras

Baca juga:  Pesan Bupati untuk Pimpinan Baru DPRD Gresik

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Duduk Sampeyan AKP I Made Jatinegara SH menegaskan, “Kami Polsek Duduk sampeyan akan menindak tegas penjual minuman keras apabila warung yang menyediakan dan kedapatan serta kami akan himbau masyarakat agar tidak mengkomsumsi miras oplosan karena berbahaya bagi kesehatan serta menyebabkan nyawa melayang,” ucap Kapolsek Duduk sampeyan.(RINTO CAEM)

Baca juga:  Tes GeNose Akan Tersedia di Bandara Mulai 1 April