Forum Demokrasi & Toleransi: Larang Warga Tionghoa Miliki Tanah di Yogyakarta, Keraton Yogyakarta Langgar HAM

Keraton Yogyakarta maupun Sri Sultan telah melanggar HAM atas peraturan larangan warga Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta.

Demikian dikatakan Forum Demokrasi & Toleransi Danny Chandra Wijaya dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (22/11/2019).

“Warga tionghoa menjadi bagian warga negara Indonesia dan berhak memiliki tanah termasuk di Yogyakarta,” ungkapnya.

Kata Danny Chandra, pelarangan memiliki tanah di Yogyakarta membuat warga Tionghoa dinilai buruk. “Peraturan yang melarang warga Tionghoa tidak memiliki tanah di Yogyakarta itu harus dicabut karena sudah tidak sesuai jaman apalagi di era reformasi,” papar Danny Chandra.

Menurut Danny Chandra, peraturan yang melarang warga Tionghoa membuat citra buruk Yogyakarta.

“Yogyakarta harus memperlihatkan sikap termasuk terhadap warga Tionghoa untuk memiliki tanah,” jelasnya.