Aktivis 98: Tak Boleh Mencla-Mencle, UU KPK Harus Diteken Presiden Jokowi & RUU KUHP Harus Dilanjutkan

Joko Widodo (Jokowi) harus menunjukkan sikap konsisten dengan menandatangi UU KPK dan melanjutkan RUU KUHP.

“UU KPK harus tetap diteken Presiden Jokowi, RUU KUHP harus tetap dilanjutkan pembahasannya oleh parlemen dan disahkan menjadi UU,” kata aktivis 98 Haris Rusli Moti kepada suaranasional, Senin (23/9/2019).

Menurut mantan Ketua Umum PRD ini, semua pembahasan RUU tidak boleh dihentikan.

“Presiden harus tegas dan konsisten. Ojo mencla-mencle. Wibawa Presiden Jokowi bisa jatuh jika mencla-mencle,” pungkas Haris Rusli Moti.

Presiden Jokowi merestui revisi UU KPK yang mendadak diusulkan oleh DPR di penghujung masa jabatan.

Padahal draf revisi tersebut dianggap dapat melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Presiden Jokowi sebenarnya sudah sempat dijadwalkan bertemu pimpinan KPK. Namun pertemuan itu batal karena padatnya agenda Jokowi.