Bojonegoro– Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan disalah satu bank di wilayah Kabupaten Bojonegoro, polisi memberikan hadiah timah panas kepada pelaku karena berusaha melawan petugas, Kamis (05/09/19).
Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat memimpin pers rilis di Mapolres Bojonegoro. Dalam kasus ini AKBP Ary Fadli menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka mengincar sasaran atau korban yang sedang mengambil uang di bank.
“Kemudian diikuti dan diambil uang di mobilnya,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya kedua dari lima tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain itu pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan untuk menjalankan aksinya, alat komunikasi, sisa uang hasil kejahatan.
“Dan beberapa busi yang digunakan jika seandainya upaya yang dilakukan untuk membuka kendaraan atau mobil tidak berhasil maka digunakan untuk pecah kaca menggunakan keramik dari busi,” ujarnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa satu dari dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan residivis. Namun dalam menjalankan aksinya di Kabupaten Bojonegoro ini baru pertamakali.
“Untuk di Bojonegoro satu TKP, jadi pelaku dari Jakarta berangkat dari Jawa Timur menggunakan roda empat. Kemudian setelah itu ada pelaku yang mengirimkan R 2 dari Jakarta via kereta api kemudian diambil rekan-rekannya di Nganjuk,” jelasnya.
Setelah itu para tersangka ini mencari sasaran dibeberapa tempat karena tidak berhasil para tersangka ini menuju ke kabupaten Bojonegoro.
“Kenapa yang disasar Bojonegoro ? Karena setelah dilihat dari google map daerah yang paling dekat dari Nganjuk adalah Bojonegoro,” jelasnya.
Tidak hanya itu para pelaku ini juga menginap di wilayah Bojonegoro dengan menggunakan identitas palsu. Setelah itu salah satu satu dari tersangka ini berkeliling dari beberapa bank yang ada di Kabupaten Bojonegoro dan mendapatkan target.
“Kemudian dibuntuti untuk memastikan yang bersangkutan mengambil uang dan menuggu lenggahnya korban. Dan korban turun dari mobil dan lupa mengunci mobil. Seketika itu setelah dirasa aman ketujuh pelaku ini menjalankan aksinya dengan peran masing-masing,” ucapnya.
Dari aksinya tersangka berhasil mengambil uang senilai Rp 40 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisan berhasil mengamankan kedua tersangka yakni di wilayah Jakarta dan Bandung Jawa Barat.
“Inisial tersangka PT (51) warga Bojong Depok dan yang satunya NB (38) alamat Bandung, lima tersangka lainnya masih DPO pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rin)