Berkedok Kiai, Dua Pria Ini Menggasak Perhiasan Para Korbannya

Bojonegoro– Polres Bojonegoro, bersama jajaran Polsek Padangan dan Polsek Babat berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan (gendam), MH (33) warga kacuran, Magelang jawa tengah dan BF (49) warga Bojonegoro, Kamis (05/09/19).

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah salah satu dari tersangka berperan sebagai driver dan satu lagi berperan sebagai kiai.

“Target operasinya adalah ibu-ibu yang sudah berumur mungkin 50 tahun keatas di rumah sendirian dan menggunakan perhiasan emas yang mencolok,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat Pers Release.

Kepada awak media Kapolres menjelaskan jika kejadian ini berawal dari daerah Desa Kuncen, Kecamatan Padangan. Yang mana kedua orang pelaku ini mencari target dan menemukan korban dengan inisial KSR (60) yang berada di depan rumah dan kebetulan korban saat itu menggunakan perhiasan.

“Kemudian ditawarkan oleh salah satu pelaku dan ditawarkan naik haji,” ujarnya.

Mendapat tawaran tersebut korban tertarik dan selanjutnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Setelah korban masuk ke dalam mobil tersangka melanjutkan aksinya yang mana tersangka ke dua berpura-pura menjadi seorang kiai.

“Yang kemudian mendoakan dan meminta untuk perhiasan-perhiasan dilepas kemudian dibungkus dalam kertas tisu. Kemudian sang pelaku mulai menggunakan trik mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Pada saat korban dapat dialihkan perhatiannya kemudian tisu tersebut ditukar oleh pelaku dengan menggunakan tisu kosong. Kemudian korban diturunkan lagi ke rumahnya.

“Setelah korban sadar langsung melaporkan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Padangan. Kemudian anggota menuju ke TKP dan melakukan olah TKP,” ucapnya.

Dalam waktu dua jam pelaku berhasil diamankan oleh di wilayah Polsek Babat. Dari keterangan kedua pelaku dirinya melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda baik di luar maupun dalam Bojonegoro.

“Modusnya sama. Kerugian korban ditaksir Rp 15 juta. Kita kenakan penipuan, penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” Pungkasnya. (rin)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News