Teken Perpres Jabatan Fungsional TNI, Jokowi Kembali ke Orde Baru

Presiden Jokowi kembali kepada Orde Baru dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (30/6/2019). “Perpres tugas fungsional TNI itu mirip Dwi Fungsi ABRI,” ungkapnya.

Menurut Achsin, Jokowi mempunyai kepentingan mengembalikan Dwi Fungsi ABRI agar kekuasaannya kuat.

“Ini bagi-bagi kekuasaan untuk anggota TNI,” jelas Achsin.

Kata Achsin, tugas TNI itu di bidang pertahanan dan tidak masuk wilayah sipil. “TNI di bawah Rezim Jokowi tidak menjadi profesional,” papar Achsin.

Selain itu, Achsin menyesalkan aktivis 98 di sekitar Jokowi hanya diam saat kemunculan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres ini mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/6/2019).

Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diteken Jokowi. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.