Diputar Rekaman Jual Beli Jabatan, Menteri Agama Ngeles

Lukman Hakim Saifuddin (IST)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ngeles ketika jaksa di pengadilan tipikor memutar rekaman pembicaraan terkait jual beli jabatan.

Dalam rekaman itu terdengar Lukman meminta kepada Gugus-kader PPP yang ditunjuk Lukman jadi stafnya di Kemenag, untuk menanyakan soal Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur.

“Assalamualaikum, itu tolong cepat tanyakan ke ketum yang (kanwil) Sulbar gimana, lalu kemudian Jawa timur bagaimana. Dua itu saja,” bunyi suara Lukman di rekaman telepon yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

Ketum yang dimaksud di telepon itu adalah M Romahurmuziy, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP. Perbincangan itu diketahui terjadi pada Januari 2019 silam.

Gugus, di rekaman itu, hanya menjawab ‘inggeh’ (baik) atas permintaan Lukman tersebut.

“Inggeh, Inggeh,” kata Gugus di rekaman telepon.

Usai rekaman itu diputar Lukman pun ditanya jaksa alasan meminta pendapat Romi, terkait Kanwil Jawa Timur dan Sulbar tersebut. Padahal Romi bukan pegawai struktural maupun pejabat di Kemenag. Namun, diketahui, Romi adalah Anggota DPR Komisi XI. Lukman beralasan ia meminta pandangan Romi soal Kanwil Sulbar dan Jawa Timur.

“Minta pandangan ketum soal sulbar, termasuk jawa timur. Dari dia (Romi) sendiri saja dua nama yang muncul. Haris didukung beberapa tokoh, dia mengusulkan nama yang berbeda. Masukan, bukan perintah,” kata Lukman.

Jaksa pun kembali menanyakan tanggapan Romi atas permintaan Lukman tersebut. Lukman mengaku sampai saat ini Romi tidak merespons.

“Sampai dengan saat ini saya tidak mendapatkan respons balik,” jawabnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

“Terdakwa memberi uang karena Muhammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News