Poligami diharamkan karena banyak merugikan kaum perempuan dan membuat citra Islam buruk.
“Bagi para FEMINIS: saya minta Anda baca tulisan saya di buku Islam Moderat, salah satunya penerbitan ulang artikel saya di KOMPAS di mana saya tulis POLIGAMI itu HARAM!” kata Wakil Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Dr Ayang Utriza Yakin di akun Twitter-nya @Ayang_Utriza.
Berdasarkan artikel karya Kiai Ayang berjudul “UU Negara Muslim mengenai Poligami” mengutip Al-Fasi (m. 1974), ulama pembaru dan tokoh nasionalis Maroko, dalam Maqasid al-Shari’at al-Islamiyyat wa Makarimiha (1991:181-185), mengajukan tiga alasan mengapa poligami harus dilarang tegas.
Melarang poligami bertujuan menjaga kemaslahatan umum. Pertama, mencegah akibat buruk oleh perorangan untuk mencegah akibat buruk yang lebih besar. Artinya, kemaslahatan umum dikedepankan dari kemaslahatan pribadi.
Kata Kiai Ayang, Al-Fasi mengatakan, melarang poligami itu merugikan orang sebab mencegah keinginan mereka yang ingin poligami. Tetapi, dengan tetap membolehkan poligami akan menimbulkan kerugian lebih besar pada masa sekarang.
“Dampak negatif yang besar itu adalah merugikan citra Islam. Jika Islam berbicara peningkatan derajat wanita, itu tidak akan tercapai dengan adanya poligami,” ungkap Kiai Ayang.
Kedua, mencegah kerusakan untuk lebih dikedepankan daripada menarik manfaat.
Ketiga, perubahan hukum suatu perbuatan mengikuti perubahan kemaslahatannya. Pada masa Nabi, dibolehkannya poligami hingga empat untuk melindungi anak yatim piatu.
“Jika keadaan perempuan kini lebih baik, yaitu sederajat dengan pria dan harta gadis yatim-piatu bisa diatur lembaga keuangan profesional, konsekuensi logisnya poligami tidak boleh,” pungkas Kiai Ayang.