Dalam Persidangan, Menag Disebut Lagi Terima Uang

Sidang kasus suap seleksi (jual-beli) jabatan di lingkungan Kementerian Agama TA 2018-2019, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat dihadirkan sebagai saksi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Amin Mahfud menyebut beberapa pemberian uang kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Amin menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Dalam sidang, Amin menyebut ada pemberian uang (honor) mengajar bagi Menag Lukman saat mengisi acara di Surabaya. Menag Lukman Hakim disebut menerima total Rp 6 juta.

“Itu (uang) legal karena Pak Menteri telah mengajar dan mengisi materi. Per jam Rp 2 juta. Saat itu pemberian materi sekitar tiga jam, jadi total Rp 6 juta,” katanya dikutip Antara di Jakarta, Rabu (19/6).

Menag, menurut Amin, mengisi acara Kanwil Kemenag Jatim di Hotel Mercure Surabaya yang mengumpulkan seluruh kantor bagian Kemenag se-Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Pada pertemuan di Hotel Mercure itu, Menag menyampaikan akan “pasang badan” untuk mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Haris lantas memberikan Rp 50 juta kepada Menag.

“Honor (Rp 6 juta) bukan saya yang berikan, tapi panitia dalam bentuk nontunai. Soal Rp 50 juta saya tidak tahu,” ujar Amin yang kala itu sebagai ketua panitia penyelenggara acara di Hotel Mercure Surabaya.

Namun, dalam rapat panitia yang diketuai Amin, Haris sempat menyatakan, disepakati ada pemberian lain di luar honor resmi pembicara bagi Menag Lukman. Menyambut tamu besar seperti menteri perlu memberikan uang tambahan.

Akhirnya diberikan lewat staf Menag yakni Zuhri, selaku Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf. “Itu inisiatif Haris,” ungkap Amin.

Menag Lukman dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemarin diagendakan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan persidangan. Menurut JPU KPK Wawan Yunarwanto, selain keduanya, jaksa menjadwal pemeriksaan saksi lain yakni Kyai Asep, Amin Mahfud, dan Syaiful Bahri. Lukman mengirim surat, ada kegiatan di luar negeri.

“Ibu Khofifah juga ada kegiatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan, sementara Kyai Asep belum ada pemberitahuan,” kata Jaksa Wawan.

Menteri Agama Lukman disebut menerima Rp 70 juta dari Haris karena telah membantunya menduduki jabatan tersebut. Pemberian itu dilakukan secara bertahap. Pada 1 Maret 2019, Menag Lukman menerima sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, Menag Lukman menerima Rp 20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang melalui Herry Purwanto sebagai komitmen yang disiapkan Haris.

Peluang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijerat KPK terbuka lebar mengacu banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus suap yang juga menjerat mantan Ketua Umum PPP Romy. Penyidik menanggap, pengembalian Rp 10 juta oleh Menteri Lukman beberapa waktu lalu kepada komisi antirasuah bukan sebagai pelaporan gratifikasi karena diserahkan setelah OTT.

Terlebih, laporan yang disampaikan staf Menteri Agama Lukman tertulis bahwa penerimaan Rp 10 juta itu merupakan honor tambahan. Informasi yang dihimpun penyidik, sumber dana itu berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemberian itu diterima Menteri Agama Lukman Hakim setelah Haris dilantik sebagai Kakanwil Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Umum PPP nonaktif Romy, Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris Hasanuddin diduga sebagai pemberi suap, sementara Romy penerima. Suap itu sebagai pelicin agar Romy membantu Haris menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Begitu pun suap yang diterima Romy dari Muafaq, guna memuluskan rencananya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dari hasil operasi tangkap tangan di Surabaya, tim petugas KPK menyita total uang Rp 156.758.000. Komisi antirasuah curiga, Romy tidak bekerja sendiri. Penyidik komisi antirasuah tak menutup peluang terus mendalami keterlibatan Menteri Agama Lukman.