Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk Fadjroel Rachman adalah salah satu dari sekian banyak komisaris BUMN yang tidak netral khususnya pada perhelatan Pilpres 2019.
“Ini salah satu komisaris BUMN dari sekian banyak komisaris yang jelas-jelas tidak netral dan memihak 01 (Jokowi-Marif), tapi tidak ditindak, padahal jelas-jelas melanggar UU,” kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu, Kamis (25/4) dikutip dari RMOL.
Sangat disayangkan UU tidak menyentuh Fadjroel karena mendukung petahana Joko Widodo, sementara yang condong ke paslon 02 Prabowo-Sandi langsung diberi sanksi.
“Karyawan dan pimpinan BUMN yang terlihat tidak pro 01 langsung dipecat,” ujar Said Didu di akun twitternya.
Fadjroel Rachman sebelumnya memposting ucapan selamat kepada Jokowi-Marif yang memenangkan Pilpres versi hitungan cepat (quick count).
“Selamat dan sukses Pak @jokowi dan Pak @KHMarufAmin_ atas keunggulannya di versi quick count Pilpres 2019. Rakyat Indonesia semua menunggu hasil final dari @KPU_ID pada 22 Mei 2019 nanti. Terimakasih semua pemilih, petugas KPPS, @bawaslu_RI TNI @Puspen_TNI Polri @DivHumas_Polri,” tulisnya.