Warga Negara Asing (WNA) memiliki KTP-el merupakan aturan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Soal KTP WNA itu kan undang-undangnya tahun 2013, bukan diterbitkan di zaman Pak Jokowi. Saat itu presidennya Pak SBY, menteri dalam negerinya Pak Gamawan Fauzi,” kata politisi PPP Syaifullah Tamliha saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (1/3).
Pendukung Jokowi ini kepemilikan KTP untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di Pasal 63 undang-undang itu disebutkan WNA wajib membuat KTP elektronik namun tidak boleh ikut pemilu.
“Jadi jangan menggiring-giring seolah-olah itu kesalahan Menteri Dalam Negeri saat ini dan Jokowi, untuk melahirkan kesan akan bermain curang dalam Pilpres,” terang Anggota Komisi I DPR itu.
Meski begitu Tamliha setuju perlunya aturan turunan yang bersifat teknis untuk mengatur kepemilikan KTP buat WNA. Hal ini penting agar tidak memunculkan persepsi salah di masyarakat.
“Ya harus diatur secara teknis saya kita, misalnya KTP buat WNA itu dikasih warna merah, kalau sekarang kan sama,” pungkasnya.