Kuslan (43) kurir sabu- sabu warga Dusun Cekel Desa Kramat Kecamatan/Kabupaten Lamongan digelandang ke ruangan penyidik Satreskoba dan harus mendakam ditahanan Polres Lamongan, Jumat (22/02).
Penangkapan kurir sabu-sabu tersebut berwalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah seputaran SPBU Kecamatan Tikung. Dari situ, beberapa petugas berusaha menggali informasi dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi hingga memantau lokasi yang bakal dijadikan transaksi.
Kerja keras tim Sat Reskoba rupanya tidak sia sia. Tepat hari Selasa (19/2) malam, petugas mencurigi seseorang yang pada saat itu sedang berhenti di SPBU Tikung. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku didapati telah membawa barang haram berupa sabu yang telah dikemas didalam bungkus rokok yang didalamnya dikemas pula dengan tisu putih.
Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta motor scopy warna hitam dengan nopol S 6564 MY langsung digelandang ke Mapolres Lamongan.
Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono mengatakan jika pelaku saat dilakukan penangkapan telah membawa sabu sebanyak 4,5 gram yang sudah dikemas di dalam bungkus rokok.
Dalam pemeriksaan, Djoko menambahkan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir, yang dalam sekali aksinya mengantar sabu diberi upah Rp 200 ribu. “Sabu itu didapatkannya dari seorang temannya yang berada di Surabaya. Pelaku juga mengaku bahwa menggunakan sistem ranjau yakni tidak secara berdekatan dengan pemesan melainkan meninggalkannya ke pot bunga atau yang lain,” beber Djoko Bisono,
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun,” imbuh Djoko.(RINTO/PRAPTO)