Gardu Banteng Marhaen: Dhani Masuk Penjara, Pelajaran Buat Penyebar Kebencian

Ahmad Dhani masuk penjara menjadi pelajaran bagi orang-orang selalu menyebarkan kebencian di negeri ini.

“Dhani masuk penjara bisa menjadi pelajaran buat orang-orang yang suka menyebarkan kebencian melalui medsos maupun acara tatap muka,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Selasa (29/1/2019).

Menurut Sulaksono, aparat penegak hukum sudah bertindak atas hukuman yang diberikan kepada Ahmad Dhani. “Hakim telah memutuskan secara adil hukuman terhadap Ahmad Dhani,” papar Sulaksono.

Kata Sulaksono, Indonesia harus bebas dari orang-orang yang menyebarkan kebencian karena bisa merusak NKRI. “Ujaran kebencian bisa memunculkan perang saudara seperti di Suriah,” pungkasnya.

Musikus Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian. Hakim memutuskan Dhani dihukum penjara selama 1,5 tahun dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menahan terdakwa.

Ahmad Dhani pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/1), Ketua Majelis Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Menurut hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun