Bawaslu Lamongan Miliki Bukti Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Pelaksanaan Pemilu 2019 kurang 83 (delapan puluh tiga) hari lagi, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan JR seorang caleg DPR RI dan S seorang caleg DPD RI karena diduga telah berkampanye di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut, pihak Bawaslu Lamongan sudah memilik bukti berupa rekaman video, foto serta saksi-saksi.

“Dugaan tindak pidana pemilu berkampanye itu terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Ngimbang, dan saat ini sedang dalam penanganan Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu),” kata Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Kamis (24/01/2019) siang.

Selain itu, lanjut Amin, panggilan Bawaslu Lamongan juga menemukan dugaan tindak pidana pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menyertakan gambar peserta pemilu lainnya.

“Dua persoalaan dugaan tindak pidana pemilu tersebut sudah pada pembahasan tahap pertama di Gakumdu. Dan selanjutkan dilakukan klarifikasi atau memintai keterangan pihak-pihak terkait, termasuk permintaan keterangan dari JR dan S,”ungkap Amin yang juga memaparkan dari kesimpulan pembahasan tahap pertama tersebut merupakan pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan.

Menurut Amin, berdasarkan Undang-Undang Pemilu melakukan kampanye di lembaga pendidikan terancam sanksi hukum kurangan penjara.

“Tapi terkait pasal yang disangkakan pada peserta pemilu yang saat ini dalam penanganan Gakumdu masih menunggu pembahasan tahap kedua,” jelasnya.(RINTO CAEM)