Kesejahteraan para pegawai di Lamongan sudah meningkat termasuk mendapat pelayanan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Sebenarnya kan sudah semuanya itu mas, masalah tripartit sudah, pembinaan sudah dilaksanakan. Masalah BPJS tenaga kerja, sudah 84 persen perusahaan yang sudah ikut BPJS,” kata Kepala Disnaker Lamongan Moh Kamil, Senin (7/1/2019) dikutip dari Times Indonesia.
Menurut Kamil, sekitar 16 persen perusahaan di Lamongan yang belum menjadi peserta BPJS, akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Disnaker Lamongan di tahun 2019.
“Kalau perkara pelayanan, itu ranahnya BPJS. Kalau kita kan ranahnya bagaimana perusahaan itu ikut BPJS,” tuturnya.
Sementara untuk UMK Lamongan, terhitung mulai bulan Januari 2019 naik menjadi Rp. 2.233.641, dari sebelumnya Rp 1851.000.
“Jadi UMK itu sudah beres, lha pelaksanaannya nanti itu pengawasannya masuk ke ranah pengawas tenaga kerja Provinsi. Karena dalam undang-undang 23, ada 3 kewenangan yang ditarik ke Provinsi, yaitu terkait pengawasan tenaga kerja, masalah K3 dan terkait wajib lapor perusahaan,” ucap Kamil.
Sedangkan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kamil mengatakan, hal itu belum bisa dilaksanakan, karena masih minimnya perusahaan yang bergerak pada bidang yang sama.
“Disnaker Lamongan memang mendorong, tapi Apindonya kan belum ada, karena perusahaan yang sejenis masih belum banyak, di Lamongan ini masih beda-beda semua,” kata Kamil, menanggapi tuntutan dari SPN. (Rinto Caem)