SPN Layangkan Tuntutan ke Disnaker Lamongan

Serikat Pekerja Nasional (SPN) melayangkan sejumlah tuntutan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Beberapa tuntutan tersebut diantaranya adalah meminta Disnaker Lamongan untuk mengawal Pelaksanaan UMK dan UMSK/UMSP di Kabupaten Lamongan dan menertibkan pelaksanaan pekerja kontrak dan pelaksanaan Outsourcing.

“Waspada penyelenggara outsourcing bodong, kami juga minta Disnaker menginisiasi pelaksanaan struktur skala upah di tiap perusahaan di Lamongan,” Kata Ari Hidayat, Ketua SPN, Senin (7/1/2019) dikutip dari Times Indonesia.

Selain itu, kata Ari, mereka juga meminta Disnaker untuk menginisiasi klasifikasi perusahaan memproduksi produk produk unggulan, untuk mengklasifikasi perusahaan yang layak membayar upah sektoral.

“Supaya Kabupaten Lamongan dapat menyusun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK),” ujarnya.

SPN juga meminta Dsinaker untuk mengawasi perusahaan tentang kepesertaan BPJS, dan mengevaluasi pelayanan BPJS yang pelayanannya dinilai menurun, dengan menghilangkan beberapa item pelayanan.

“Hasil evaluasi itu kemudian direkomendasikan ke pusat. Serta maksimalkan upaya penegakan hukum ketenagakerjaan, dengan memaksimalkan fungsi pengawas ketenega kerjaan dan mediator,” ucap Ari.

Menurut Ari, ketegasan pemerintah dalam mengawal kebijakan industrialisasi dan ketenagakerjaan sangat diperlukan, agar peranan pemerintah dengan berbagai wewenangnya dapat berfungsi maksimal.

“Agar pekerja dapat merasakan keberadaan pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai penyelenggara Kegiatan Industri dan ketenagaKerjaan di Kabupaten Lamongan,” tutur Ari. (Rinto Caem)