Penipuan Publik, Ngabalin Disomasi

Ali Mochtar Ngablin disomasi Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (Bakomubin) karena selalu melakukan kebohongan publik mengaku sebagai Ketua Umum Bakomubin.

“Bakomunibin sudah mengambil langkah-langkah hukum yang diwakili oleh Egie Sudjana dan tim,” kata Sekjen Bakomubin KH Abdurrahman Tardjo. di Ponpes Darun Najah, Jakarta Selatan, Sabtu (8/9/2018).

Ketua Umum DPP Bakomubin KH Tatang M. Natsir mengungkapkan, klaim sepihak tersebut sama sekali tidak berdasar dan menyalahi ketentuan dalam AD/ART serta keputusan Majelis Syuro Nasional.

“Di sisi lain, dia justru menunjukkan keberpihakan yang berlebihan terhadap salah satu bakal Capres. Dalam ucapan dan prilakunya, Ali pun menunjukkan tidak sesuai dengan tuntunan Islam dan akhlaqul karimah,” ujar dia.

Menurut Kiai Tatang, Ketua Umum Bakomubin tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik. Bahkan, kata dia, Ketum juga dilarang menggunakan Bokumubin sebagai kendaraan tujuan politik praktisnya.

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di MSN sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat. Kita berkewajiban menjaga Bakomubin sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat,” kata Kiai Tatang.

Namun begitu, ia menjelaskan tidak ada larangan bagi pengurus dan anggota Bakomubin lainnya untuk bergabung menjadi kader parpol.

“Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan posisi bukan Ketum tidak akan memberi pengaruh dominan dan vital terhadap organisasi. selain itu, juga untuk tetap menghormati hak-hak politik pengurus dan anggota,” pungkas dia.