KPU Ungkap Capres-Cawapres Bisa Diganti, Petisi 28: Pertarungan Cawapres Jokowi Terus Berlangsung

Pernyataan Ketua Arief Budiman bahwa capres-cawapres bisa diganti jika tidak memenuhi syarat menandakan pertarungan cawapres kubu Jokowi akan terus berlanjut sampai 20 September 2018.

“Jika merujuk pada pernyataan Ketua KPU di atas, maka segala kemungkinan masih bisa terjadi hingga penetapan DCT oleh KPU pada tanggal 20 September 2018 nanti,” kata aktivis Petisi 29 Haris Rusli Moti dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (21/8).

Kata Haris, kubu Jokowi masih terus bergejolak dalam memperebutkan posisi cawapres hingga penetapan resmi dari KPU 20 September 2018.

“Rasa-rasanya pertarungan perebutan kursi Cawapres di kubu Mas Joko diduga masih sedang berlanjut secara senyap hingga tanggal 20 September 2018,” jelasnya.

Haris mendoakan semoga KH Ma’ruf Amin senantiasa dianugerahi kesehatan yang prima selama menjalankan ibadah haji.

“Hingga kembali ke tanah air nanti dalam keadaan sehat walafiat dan tak kurang suatu apapun,” jelas Haris.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, capres-cawapres bisa dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau sudah memenuhi syarat, maka kami tinggal menanti 20 September 2018 untuk penetapan para capres-cawapres Pemilu 2019. Namun, kalau masih ada capres atau cawapres yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka parpol diberikan kesempatan untuk mengganti calonnya. Namun, (penggantian) itu hanya kalau TMS ya,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, kepada wartawan Jakarta, Ahad (19/8).