Kekuatan Orde Baru pendukung Soeharto yang mempermasalahkan gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Selasa (29/5). “Ini bentuk penghargaan negara terhadap Ibu Megawati,” ungkapnya.
Kata Sulaksono, kelompok Orde Baru tidak suka keberadaan Megawati dalam mengawal Pancasila.
“Ketika negara memberikan amanat kepada Ibu Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP maka kelompok pendukung Orde Baru tidak suka dan memfitnah dengan besarnya gaji,” jelas Sulaksono.
Menurut Sulaksono, Megawati tidak korupsi tetapi dihujat dengan jabatannya itu. “Tetapi Ibu Mega hanya diam dan terus bekerja menyelamatkan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112 juta. Adapun anggotanya seperti Mahfud MD, Maruf Amin dkk digaji Rp 100 juta.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.