Perpres yang mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) telah melanggar undang-undang dan bertentangan dengan sejarah bangsa Indonesia.
“Perpres itu melanggar UU. TKA itu ada syarat-syarat khusus antara lain harus berkeahlian khusus, harus mahir berbahasa Indonesia,” kata pengurus MUI Pusat Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Rabu (25/4).
Kata Anton, persyaratan-persyaratan untuk menjadi TKA asing di Indonesia dilanggar bahkan buat perpres baru isinya bertentangan dengan UU. Padahal Perpres tidak boleh melanggar UU.
Ia juga mengatakan, Perpres yang memudahkan TKA asing bertentangan dengan aturan pendiri bangsa Indonesia khususnya tentang kewarganegaraan. UU No 3/1946 Pasal 2 WNI adalah penduduk asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UU.
“Pada 1948 timbul masalah dengan RRC karena mendeklarasikan dwi kewarganegaraan (daratan dan perantauan). Indonesia jelas menolak,” paparnya.
Ada UU nomor 27/1999 tentang Kamneg yo KUHP pasal 107 a s/d f a.l melarang hubungan dan atau kerja sama dengan partai komunis negara lain maka orang-orang China daratan tak mudah masuk ke Indonesia karena RRC adalah negara komunis terbesar di dunia.
Selain itu, Anton mengingatkan RRC sangat ambisius kuasai Indonesia sejak jaman Majapahit dengan mengirim tentara menyerbu Jawa Timur namun dapat dihalau oleh pasukan Majapahit.
“Di era teknologi ini berbagai cara dan strategi dilakukan untuk menjajah negara lain,” jelasnya.