Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap Ade Armando atas status di Facebook ‘Allah Bukan Orang Arab’.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa (17/4) dikutip dari Republika Online.
Walaupun telah berstatus tersangka, berkas kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. “Masih dilakukan penyelidikan,” kata Argo.
Ini bukan pertama kali Ade Armando dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Namun, sejumlah kasusnya menguap begitu saja. Kali ini, dia kembali dilaporkan seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.
Di dalam akun Facebook Ade Armando pada 4 April 2018 lalu, dia menuliskan ‘azan tidak suci’, padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. Polisi pun diharapkan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ade akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KHUP.