KSPI: Perpres Permudah Pekerja Asing, Jokowi Terjungkal 2019

Presiden Jokowi (IST)

Perpres 20 Tahun 2018 tentang mudahnya tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia makin mudah mengalahkan Jokowi di Pilpres 2019.

“Keluarnya Perpres ini akan lebih membuat tingkat kepercayaan rakyat kepada Joko Widodo akan makin rendah, sehingga bisa jadi banyak yang tidak akan memilihnya kembali dalam Pilpres 2019,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Sabtu (6/4).

Kata Said, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia.

Selain itu, ia mengatakan, UU No 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain.

“Itu pun wajib d dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job,” papar Said.

Said mengatakan, yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945.