Tolak Teken UU MD3, Pemuda Muhammadiyah Sebut Jokowi Jalankan Drama Politik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (IST)

Hingga disahkan pada 12 Februari 2018, Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak menandatangi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Sikap Presiden Jokowi tersebut mengundang reaksi publik. Ketum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, sikap Jokowi menolak menandatangani UU MD3 telah ‘menghina’ nalar publik.

“Presiden menolak menandatangani UU MD3, bagi saya, drama politik Pak Presiden Jokowi ini menghina nalar publik,” tegas Dahnil di akun Twitter @Dahnilanzar.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), membandingkan sikap Jokowi pada UU MD3 dengan RUU KUHP soal Pasal Penghinaan Presiden.

“UU MD3 seperti itu memang layak dikritisi, karena DPR memang tak anti kritik. Tapi agar adil, apakah Pak @jokowi juga akan tidak tandatangani RUU KUHP khusus Pasal Penghinaan Presiden? Karena, sama juga, masyarakat resah, khawatir padahal hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan. Monggo,” tulis HNW di akun @hnurwahid.