Diperlukan UU Rakyat Imbangi Pasal Penghinaan Presiden

Yudi Syamhudi Suyuti (IST)

Saat ini diperlukan UU Rakyat untuk melindungi dari ancaman penguasa yang telah mempunyai perangkat hukum pasal penghinaan presiden.

“Rakyat membutuhkan “UU Rakyat” yang di dalamnya antara lain menegaskan kedudukan rakyat sebagai pemilik negara, termasuk dalam hal Kekuatan Hukum yang melundungi kedudukan rakyat,” kata Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI), Yudi Syamhudi Suyuti kepada suaranasional, Jumat (9/2).

Kata Yudi, UU Rakyat berisi di antaranya, siapapun yang menduduki jabatan publik mulai dari Presiden, Gubernur,Walikota/Bupati beserta jajaran pejabat yang membantunya, juga aparat keamanan atau aparat penegak hukum dan para pemiliki korporasi, jika melakukan tindakan menyengsarakan, memiskinkan, menelantarkan dan memarginalkan Rakyat, maka dihukum Negara dengan hukuman penjara.

“UU Rakyat ini bersifat urgent untuk mengimbangi dominasi kekuasaan Pemerintah dan Negara yang over power,” jelasnya.

YUdi mengajak mengajak rakyat Indonesia untuk berhimpun bersama dan mendukungmengajukan proposal RUU Rakyat ke DPR dalam waktu dekat. “

Berjalannya Undang-Undang akan berdampak bukan saja untuk saat ini, melainkan juga berdampak untuk masa-masa yang akan datang,” ungkapnya.

“Perjuangan memuliakan rakyat sebagai Pemilik Negara harus secara konkrit di manifestasi melalui Undang-Undang. Dan ini harus berangkat dari pergerakan Rakyat itu sendiri. Mari kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News