BKPRMI: Pelaku LGBT Dirajam

Ilustrasi LGBT (Lesbian Gay Bisexual abd Transgender)

Ketua Umum (Ketum) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Said Aldi Al Idrus mengusulkan agar pelaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dihukum rajam.

“BKPRMI usulkan pelaku LGBT dirajam sampai mati,” kata Said yang dampingi Sekjen DPP BKPRMI Dindin Jamaluddin usai penutupan acara pelatihan provost komando nasional Brigade Bkprmi di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/1/2018).

Said menuturkan, perilaku LGBT sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Luth yang akibatnya mendapatkan azab. Untuk itu, ia meminta agar peristiwa tersebut tak terulang, tindakan tersebut harus tindak tegas.

Baca juga:  Terlibat Suap Meikarta, Tim Sukses Jokowi Ditangkap KPK

“LGBT ini bukan barang baru ini sudah ada peminatnya mulai zaman Nabi Luth dan Allah SWT sangat murka dengan perilaku manusia di zaman itu, sehingga Allah SWT menghukum mereka dengan menimbunkan bukit ke seluruh umat Nabi Luth di waktu itu,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh pemimpin partai politik untuk mempidanakan dan tidak melegalkan perilaku LGBT di Indonesia.

“Kita harus sepakat agar pelaku LGBT dirajam sampai mati agar Allah SWT tak murka kepada kita. Kalau Allah murka yang soleh dan yang dzolim pasti akan musnah karena ulah segelintir hamba iblis,” tandas Said.

Baca juga:  Pelaku & Penyebar Ideologi LGBT Harus Dipidana