Gardu Banteng Marhaen: Sekjen Bang Japar Lebih Baik Masuk Penjara

Surat pemanggilan Sekjen Bang Japar Eka Jaya (IST)

Sekjen Bang Japar Eka Jaya lebih baik masuk penjara karena telah memfitnah pejabat negara anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto.

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Sabtu (27/1).

Menurut Sulaksono, Sekjen Bang Japar dimasukkan penjara akan menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia agar tidak terbiasa menyebarkan fitnah.

“Saat ini pejabat negara bahkan Presiden Joko Widodo difitnah di media sosial. Ketika jadi tersangka ataupun sudah masuk penjara mereka beralibi mengeluarkan kritik tetapi faktanya fitnah,” jelas Sulaksono.

Selain itu, kata Sulaksono, keberadaan Bang Japar di Jakarta makin terlihat arogan setelah kemenangan Anies-Sandi.

“Idiom pribumi selalu disuarakan Bang Japar padahal memunculkan politik identitas yang bisa mengancam NKRI,” pungkasnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar hari ini resmi mendampingi Sekjen Bang Japar Ust. H. Eka Jaya yang akan di panggil Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Khusus perihal Klasifikasi nomor B/465/1/2018/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018.

Sebanyak 35 advokat dan Paralegal yang tergabung dalam LBH Bang Japar siap mendampingi Sekjen Bang Japar.

Bahkan para petinggi Ormas Bang Japar seperti Dewan Penasehat H. Aldwin Rahadian M, SH., M.AP Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro, SH.,MH.,CLA., CIL., Wakil Direktur LBH Bang Japar Irfan Iskandar, SH., Sekretaris LBH Bang Japar H. Samsudin Abdullah, SH., dan jajarannya terlihat hadir mendampingi.

Komandan Wilayah Bang Japar Jakarta Timur, Musa Marasabessy, membenarkan bahwa Eka Jaya bakal dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Musa, hal yang menyebabkan Eka Jaya dipanggil penyidik karena dia diduga melakukan tindak pidana pengancaman kepada Watimpres Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sidarto Danusubroto melalui pesan Whatsapp.

Pesan melalui Whatsapp yang dikirim Eka kepada Watimpres Sidarto itu pada 30 Oktober 2018 silam. Menurut Musa, Eka mengirim pesan kepada Wantimpres Sidarto terkait acara bertajuk “Festival Pantun Betawi” yang digelar Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan, dan digagalkan oleh Polisi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News