Pelaku dan penyebar idoelogi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender harus dipidana karena membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pelaku LGBT dan penyebar ideologinya harus dipidana. Ini ancaman bagi bangsa Indonesia,” kata Koordinator anti LGBT Hans Sutha Widhya kepada suaranasional, Rabu (24/1).
Kata Hans, ideologi LGBT harus dipidana karena mereka telah menyebarkan faham yang merusak rakyat Indonesia. “Penyebar ideologi LGBT biasanya dibungkus dengan acara seminar, maupun wacana akademis, padahal itu penyebaran sampah LGBT,” tegas Hans.
Menurut Hans, saat ini bangsa Indonesia perlu ada perangkat hukum untuk menjerat para pelaku dan penyebar ideologi LGBT. “Jika sudah menjadi UU polisi harus berani bertindak,” papar Hans.
Hans mengatakan, masyarakat dan pemerintah pun akan membantu orang-orang yang ingin sembuh dari LGBT. “Banyak yang sudah sembuh dari LGBT. Untuk menjerat LGBT dalam pidana melalui tahapan yang cukup ketat juga,” pungkas Hans.