RUU Usulan Pemerintah, LGBT Dewasa tak Dipidana

Ilustrasi LGBT (Lesbian Gay Bisexual abd Transgender)

Draf revisi UU KUHP yang diusulkan pemerintah menyebutkan Lesbian, Biseksual, Gay dan Transgender (LGBT) dewasa tidak dipidana.

dalam revisi UU KUHP, dari pemerintah salah satu pasal yang mengatur dengan pidana, bahwa kalau ada anak-anak dengan orang dewasa melakukan tindakan hubungan seks sejenis baru ada pidananya,” ujar Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).

PAN kecewa tidak ada aturan pidana terhadap pelaku yang berhubungan seksual sesama jenis. Yandri mengatakan fraksinya berharap pidana diatur juga untuk tindakan seksual sesama jenis dengan pelaku dewasa dalam pembahasan RUU KUHP.

“Sedangkan draf dari pemerintah kalau sama-sama dewasa dan berdasar suka sama suka atau senang sama senang tidak ada pidananya. Kami minta itu tidak hanya untuk anak-anak. Kami minta itu diperluas,” ucapnya.

“Jadi diperluas. Bahwa LGBT itu tidak mengenal umur. Harus ada tindak pidananya. Mau perempuan sama perempuan, atau laki-laki sama laki-laki, harus ada tindak pidananya. Karena ini merusak tatanan moral kita dan menyalahi kodrat manusia,” imbuh Yandri.

Dia memastikan F-PAN menolak perkembangan fenomena LGBT di Indonesia. Yandri pun sempat menyoroti rencana digelarnya kontes waria di Makassar, Sulsel, yang akhirnya batal.

“Kami dapat kabar bulan depan ada kontes waria. Jadi kalau pemerintah berkomitmen dan polisi berkomitmen untuk kita basmi hal-hal yang merusak tatanan sosial, ini harus dilarang kegiatan itu,” tegasnya.