Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan melakukan perubahan skema pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diumumkan pada tahun ini.
Pemerintah telah mengklaim, skema pensiun ini akan lebih baik dibanding sebelumnya.
Menteri PANRB Asman Abnur belum menerangkan secara rinci perubahan skema pensiun tersebut. Namun, dia memastikan skema pensiun akan memberi motivasi bagi PNS untuk bekerja lebih baik.
“Terakhir kita dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memperbaiki sistem pensiun ASN. Sehingga model pensiun yang baru ini akan memberi motivasi ASN bekerja lebih baik lagi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Asman mengatakan, model skema pensiun sudah tahap final. Melalui skema ini, manfaat yang diterima PNS lebih besar.
“Nanti akan diumumkan setelah disepakati. Tapi final model sudah ada. Kita berharap lebih bagus dari sekarang. Besarannya lebih besar,” jelasnya.
Poin pentingnya, Asman menambahkan, skema pensiun ini akan memperhitungkan masa kerja dan jumlah iuran. PNS akan menerima manfaat maksimal saat pensiun.
“Kita berharap dihitung juga berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran yang sekarang mungkin dikelola tidak sebagaimana mestinya. Dana pensiun kan masih dikelola Taspen tidak dikembalikan kemakmurannya untuk ASN,” paparnya.
“Kedepan kita akan mengubah model ini agar manfaat dana pensiun memberikan nilai tambah ASN,” tandas dia.
Restu Presiden Joko Widodo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyatakan siap menjalankan skema baru pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Untuk melangkah pada implementasi, kebijakan merombak skema pensiun ini harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan skema pensiun PNS yang baru sampai saat ini masih dibahas di internal pemerintah.
“Skema pensiun masih dibahas di internal pemerintah,” ujar dia seperti dilansir Liputan6.
Walaupun tengah dibahas, Askolani mengaku, program skema baru untuk pensiun PNS akan diterapkan pada tahun depan. Tentu saja, harus menunggu restu dari Presiden Jokowi untuk bisa melaksanakannya.
“InsyaaAllah rencananya di 2018, tapi harus ditandatangani dulu oleh Presiden,” kata Askolani tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai skema baru pensiun PNS tersebut.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan skema baru pensiun PNS belum selesai dibahas. “Model pensiun sedang dibahas, jadi belum final,” tandasnya.