Gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah ditolak Mahkamah Agung (MA). Maka, pengurus PPP 2016-2021 adalah M Romahurmuziy sebagai ketum dan Arsul Sani sebagai sekjen.
Kasus bermula saat Djan Faridz menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.
Atas hal itu, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.
Tapi di tingkat banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan Faridz tidak dapat diterima.
Atas kedudukan 1:1 itu, Djan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
BACA JUGA:
- Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Batalkan Safari Dakwah Ustadz Somad di Jakarta-Tangerang.
- Astaghfirulloh, Politikus PDIP Sebut LGBT Sunnatullah dan Halal dalam Islam
- Jeremy Tety Pendukung LGBT Alami Sakit tak Bisa Disembuhkan?
- Pergantian Kepala Bais Mendadak, Prabowo: TNI Keadaan Darurat?
“Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah,” seperti dilansir website MA yang dilansir detikcom, Senin (25/12/2017).
Keputusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
“Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini,” ucap majelis.