Pemuda Muhammadiyah menyesalkan adanya larangan penggunaan cadar di beberapa kampus karena dianggap tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
“Saya tidak bersetuju dengan syariat bercadar bagi muslimah, namun kebijakan kampus, siapa pun yang melarang ekspresi keagaman tersebut tidak dibenarkan,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di akun Twitter-nya @Dahnilanzar.
Kata Dahnil, larangan penggunaan cadar menunjukkan toleransi tidak dipraktikkan. “Inilah wajah sok ngomong “Toleransi” namun absen Toleransi dan perbedaan,” papar Dahnil.
Surat Keputusan Rektor IAIN Walisongo, nomor 19 tahun 2005 pasal 9 menyebutkan mahasiswi dilarang menggunakan cadar.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Walisongo Suparman Syukur mengatakan, mahasiswa menggunakan cadar telah melanggar aturan kampus.
“Jadi kalau menggunakan cadar, kita tidak akan memberikan suatu toleransi, begitu. Karena bagaimanapun (pakaian) kita sudah islami. Tentunya kita tidak akan memberikan toleransi dan nanti akan kita bicarakan di tingkat fakultas,” kata Suparman, Minggu (24/09/17).
Suparman mengatakan, soal bagaimanapun bentuk berbusana muslim yang baik dan rapi. Allah telah memberikan kebolehan untuk membuka wajah bagi muslimah. “Allah memberikan wajah dibuka itu sudah boleh. Jadi kita aturannya tidak pake cadar, karena membuka wajah itu dibolehkan oleh Allah. Itu sudah yang terbaik itu,” katanya.
Berikut beberapa universitas di Indonesia yang melarang mahasiswinya mengenakan cadar, yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Pada April 2017, aturan larangan bercadar diberlakukan di IAIN Jember. Alasannya, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik IAIN Jember, Nur Salikin mengatakan bahwa cadar dinilai tidak mencerminkan Islam yang ramah dan menyejukan.
2. Pelarangan cadar bagi mahasiswi Muslimah juga terjadi di kampus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin pada Kamis, 26/032015. Alasanya karena menganggu proses belajar mengajar. Hal itu diungkapkan oleh Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), H Sutarto Hadi.“Kami sepakat tidak mengizinkan mahasiswa memakai cadar. Kalau ada mahasiswa yang pakai cadar ya akan kami tegur. Kalau tetap ngotot, kami sarankan cari perguruan tinggi lain,” tegasnya.
3. Pelarangan selanjutnya terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM), Jakarta pada (22/09/2013). Korban yang terkena pelarangan tersebut adalah Sumayyah. Bahkan dia dikeluarkan oleh pihak kampus.
4. Belakangan ini yang baru terjadi adalah kampus Unpam, kota Tangerang Selatan pada hari Senin Senin (07/08/2017). Kampus tersebut mengeluarkan kebijakan baru yaitu pelarangan Cadar dan Rambut Gondrong, karena dinilai menganggu proses belajar mengajar. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Ir. Sewaka.