Mangkir Persidangan, KPK Harus Tangkap Setnov

Ketua DPR Setya Novanto (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap Setya Novanto (Setnov) karena mangkir dari persidangan sebagai saksi terdakwa Andi Narogong untuk kasus E-KTP.

“KPK harus segera tangkap Setnov karena mangkir dari persidangan sebagai saksi untuk Andi Narogong,” kata aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (10/10).

Menurut Rahman, sikap yang ditunjukkan Setnov sangat melecehkan KPK. “Merasa punya jaringan kekuasaan, Setnov bisa seenaknya sendiri bahkan menang di praperadilan,” papar Rahman.

Kata Rahman, KPK harus mengembalikan kepercayaan publik di tengah kritikan terhadap lembaga antirasuah itu. “Setnov ditangkap dan dijembloskan penjara, publik makin percaya kepada KPK,” ungkap Rahman.

Ketua DPR RI Setnov tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/10).

Setnov sedianya akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Dua saksi yang tidak bisa hadir Setya Novanto dan Ganjar Pranowo,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.