Klaim Pemerintah Indonesia bahwa Freeport McMoRan akan menyerahkan 51% saham kepada Indonesia adalah hoax yang besar.
Demikian dikatakan pengamat ekonomi dan politik Salamuddin Daeng kepada suaranasional, Rabu (6/9). “Perhatikan dengan benar empat poin kesepakatan yang termuat dalam website resmi Freeport-McMoRan tesebut, jangan baca dari statemen pemerintah,” ungkap Salamuddin.
Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. (FCX) tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni :
Pertama, PT-FI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT-FI sampai tahun 2041.
Kedua, Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.
Ketiga, PT-FI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
Keempat, FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PT-FI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PT-FI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI.
Kata Salamuddin, perhatikan dengan benar bunyi point ke empat dari kesepakatan antara Freeport-McMoRan dengan pemerintah Indonesia tersebut. “Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI”.
“Bagaimana mungkin Freeport McMoRan mengatakan tetap memegang kendali operasi dan tata kelola PT FI sementara sahamnya 51% telah diserahkan kepada pemerintah Indonesia. ini statemen yang aneh bin ajaib,” ungkap Salamuddin.
Kata Salamuddin, pernyataan pemerintah yang menyatakan keberhasilan menekan Freeport McMoRan adalah Hoax yang besar. Sebab kalau pemerintah benar benar meneggakkan aturan baik itu UU Penanaman Modal, UU Minerba, maupun Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoRan tahun 1991, maka seharusnya saat ini saham PTFI telah 51% berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Dalam Kontrak Karya Freeport McMoRan tahun 1991 Pasal 24 angka 2 huruf b dinyatakan: “Mengharuskan perusahaan untuk menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada pihak nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup pada tahun ke 5 sebesar 10 persen; setelah ulang tahun tahun ke10 secara periodik menawarkan kepada pihak nasional sehingga pada ulang tahun ke 20 (tahun 2011) mencapai 51persen terhitung sejak tanggal persetujuan ini pada tanggal 30 Desember 1991”,” jelas Salamuddin.
Jadi seharusnya saham PT FI telah dikuasai oleh pemerintah Indonesia atau pihak nasional sejak tahun 2011 lalu atau pada utlang tahun ke-20 sejak KK 1997 ditandatangani.
Kata Salamuddin, faktanya sampai sekarang hal yang termuat dalam Kontrak karya tahun 1991 tersebut adalah Hoax yang sangat besar. Sebetulnya kewajiban divestasi itu telah ada sejak KK pertama tahun 1967 lalu.
“Selain itu pemerintah Jokowi sendiri telah menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUP Minerba dalam Pasal 97 ayat (1) tentang tahapan divestasi memberi ruang kepada Freeport Indonesia untuk menyerahkan 51% sahamnya kepada nasional untuk paling lambat 10 tahun ke depan,” jelas Salamuddin.
“Artinya kesepakatan ini hanya akan terlaksana jika Jokowi menjadi presiden seumur hidup. Mengapa karena di Indonesia setiap pergantian presiden maka akan ada pergantian kebijakan. Jadi semakin hoax-lah barang ini,” pungkas Salamuddin.