Jika Setnov Menang Praperdilan, Hukum Rusak di Era Jokowi

Jokowi dan Setya Novanto (IST)
Jokowi dan Setya Novanto (IST)

Jika Setya Novanto (Setnov) menang di prapedilan melawan KPK atas penentapan tersangka dirinya dalam kasus E-KTP mengindikasikan penegakan hukum di era Jokowi sudah rusak.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaransional, Rabu (6/9). “KPK juga terlihat memperlongkar Setnov dengan belum memasukkan penjara padahal sudah tersangka,” ungkap Muslim.

Kata Muslim, Setnov diduga kuat mempunyai jaringan mafia hukum sehingga bisa lolos dari jerat hukuman. “Banyak kasus yang menimpa Setnov tetapi selalu lolos. Setnov licin bagai belut. Sampai tersangka belum ditahan,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, KPK harus segera menahan Setnov agar publik menaruh kepercayaan terhadap lembaga antirasuah itu. “Jangan sampai muncul ketidakpercayaan rakyat terhadap KPK,” papar Muslim. 

Muslim mengatakan, publik akan mengapreasi ke KPK jika segera menangkap Setnov. “Biar tidak ada tudingan berat sebelah, KPK harus tangkap Setnov,” pungkas Muslim.

Setnov secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan diajukan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Benar, didaftar pada Senin 4 September 2017,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).