Saat ini tanah di Indonesia secara perlahan lahan jatuh dalam genggaman minoritas asing dan segelintir taipan.
“Penguasaan tanah oleh taipan dan asing setara 93% luas daratan Indonesia,” kata pengamat politik dan ekonomi Salamuddin Daeng dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (17/4).
Kata Salamuddin, tanah berpindah dari negara ke tangan segelintir orang melalui pemberian berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dengan UU negara.
“Tanah yang dikuasai dalam bentuk hak penguasah atas tanah oleh asing dan taipan saat ini seluas 178 juta hektar,” ungkapnya.
Salamuddin mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan tanah dalam bentuk kontrak kerjasama migas (KKS) seluas 95 juta hektar sebagian besar di darat yakni sebanyak 60 % dari total KKS atau sekitar 57 juta hektar.
“Kontrak tambang mineral dan batubara seluas 40 juta hektar. Selanjutnya hak penguasaan tanah yang diberikan dalam bentuk ijin perkebunan sawit 13 juta hektar, ijin kehutanan dalam bentuk HPH, HTI dan HTR seluas 30 juta hektar,” ungkapnya.
Sebuah perusahaan swasta milik taipan bisa menguasai lahan seluas 2,5 juta hektar menurut versi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 1,5 juta hektar versi panglima TNI sebagaimana di sebut di majalah Forum Keadilan.
“Selain itu ada puluhan taipan besar di tanah air dengan skala penguasaan tanah yang sangat luas,” pungkas Salamuddin.