Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti menilai, anak harus dibatasi dari penggunaan gadget. Pasalnya gadget yang antara lain berwujud smartphone merupakan salah satu sarana pelaku pedofilia mecari anak-anak untuk dijadikan objek pelampiasan hasrat seksual.
“Coba agar para orang tua ini tidak membiarkan anak memiliki gadget sebelum berusia 15 tahun. Itu juga jadi salah satu yang rentan terkena kejahatan tersebut,” kata Maria, Jumat (17/3).
Maria menjelaskan, perangkat elektronik tersebut setidaknya memberikan peluang bagi anak melakukan private chat atau percakapan secara pribadi. Menurut dia, kesempatan melakukan percakapan pribadi itu memudahkan para pengidap kelainan seks tersebut untuk “memangsa” anak-anak.
“Kalau anak-anak memerlukan komunikasi , berikan saja telepon seluler model lama, yang hanya bisa SMS dan telepon. Selebihnya komunikasi internet melalui laptop atau perangkat komputer yang bisa diawasi oleh orang tua atau guru,” ujar Maria.
Dia menambahkan, kepolisian harus mengusut tuntas kasus pedofilia online yang menggunakan grup Official Candy’s di media sosial Facebook untuk mencari anak-anak sebagai pelampiasan hasrat seksual.