Dosen UIN Jogya: Hormati Spanduk Larangan Menshalati Pendukung Penista Agama seperti Spanduk Hormati Orang tak Berpuasa

Foto: Vito/detikcom

Harusnya dihormati spanduk di berbagai masjid yang isinya tidak menshalati warga yang memilih penista agama.

“Sebaiknya spanduk di mesjid itu dihormati sebagai pendapat sebagaimana dulu umat muslim hormati spanduk “Hormati Orang yang Tidak Berpuasa”,” kata Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta Iswandi syahputra di akun Twitter-nya @iswansyah.

“Masjid Ini Tidak Mensholatkan Jenazah Pendukung dan Pembela Penista Agama,” demikian tulisan di spanduk yang dipasang di Masjid Al Jihad, Gang BB, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengurus masjid Al Jihad, Yayat Supriatno, mengungkapkan pemasangan spanduk tersebut merupakan kesepakatan semua pengurus masjid.

Baca juga:  Ini Alasan Dubes Saudi Berikan Penjelasan Tentang Habib Rizieq di PP Muhammadiyah

“Kalau masalah pembuatan spanduk, kami sepakat pengurus masjid bikin dan masjid – masjid banyak juga yang minta ke kami dibikinkan seperti itu (masjid sekitar Setia Budi). Tapi karena kami belum sempat, jadi belum sempat dipasang,” ujar Yayat.

Ketika ditanya tujuan memasang spanduk berisi kalimat provokatif itu, Yayat mengatakan semata-mata untuk mengingatkan kembali umat Islam tentang ajaran agama. Dalam kitab suci Al Quran ayat 84 surat At – Taubah, Allah SWT mengatakan janganlah kamu menyolatkan orang – orang munafik itu selamanya, karena sesungguhnya mereka kafir kepada Allah SWT.

“Jadi itu yang kami ingin mengingatkan saudara – saudara kita yang muslim. Agar mereka kembali kepada islam yang benar. Jangan mendukung penoda agama ini intinya (pemasangan spanduk),” ujar Yayat.

Baca juga:  Umpat Jokowi dengan Kata-kata Binatang, Loyalis Jokowi Lamongan: Penjarakan Butet Kartaredjasa!

Yayat meminta masyarakat jangan mengait-ngaitkan pesan spanduk tersebut dengan kepentingan pilkada Jakarta.

“Bukan, nggak ada urusan pilkada. Kami di sini sosialisasikan, kami ikut gerakan dalam rangka membela Islam, ulama, dan terkait Al Maidah 51. Ini kan dinistakan oleh pejabat yang kebetulan menjadi gubernur dan ‎menjadi peserta pilkada,” ujar Yayat.