Freeport Sedang Lakukan Jebakan Batman ke Indonesia

Tambang Freeport (IST)
Tambang Freeport (IST)

Kasus perseteruan Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport bisa menjadi jebakan Batman jika Rezim Jokowi memutuskan kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat.

Demikian Mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi Abdurraham kepada suaranasional, Kamis (22/2). 

Kata Jokowi, jika Indonesia memutuskan kontrak, Freeport pasti mengambil pasal 340 WTO. “Dengan demikian, pemerintah harus mengembalikan investasinya, ditambah denda dan kerugian (termasuk saham-sahamnya yang fall),” paparnya.

Menurut Djoko, saat ini Freeport cuma psywar agar Indonesia menerbitkan pemutusan kontrak dengan alasan tak memenuhi perjanjian tambahan, pelepasan 51% sahamnya, tak bikin smelter, dua syarat yang membutuhkan persetujuan stake holder, dan melanggar UU Minerba.

“Maka saya yakin, sikap PTFI kini adalah sikap stake holder. Kalau sahamnya didivestasi hingga 51%, kepemilikannya sudah beralih ke pihak lain,” jelasnya. 

Ia mengatakan, hanya orang dungu saja yang mau melakukannya. Sudah diambil alih, disuruh lagi bikin smelter yang biayanya tak tanggung-tanggung. “Anda mau tidak digituin? Jika tidak, pilih opsi kedua maju ke Panel WTO. Setidaknya lolos dari perampokan,” papar Djoko.

Djoko mengatakan, mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi zin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah melanggar kontrak perdata sekaligus pidana. Sebab, KK itu dikunci pula dengan pasal pidana, pengubahnya diancam hukuman 5 tahun penjara, kejahatan berat.

Yang dilewatkan awam, seolah UU Minerba lebih tinggi daripada Agreement (perjanjian, termasuk KK). Salah berat, agreement lebih tinggi derajatnya daripada hukum positif (UU).
“Opini yang berkembang, seolah kebijakan pemerintah dapat mengatasi agreement KK Freeport vs Indonesia karena kacamatanya bukan hukum. Jika bisa diubah, sudah dilakukan oleh Sudirman Said, Menteri ESDM,” pungkasnya.