Aparat kepolisian menggerebek rumah kos di Singocandi, RT 05 RW 3, Kudus, Rabu (18/1/2017) pagi.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah mencurigai rumah kos tersebut dijadikan tempat mesum bagi pasangan bukan suami istri.
Pihak kepolisian menemukan empat pasangan remaja yang bukan suami istri dalam posisi kamar kos terkunci.
Di salah satu kamar, saat aparat kepolisian mencoba membuka pintu tetapi terkunci.
Pihak kepolisian pun berupaya mendobrak pintu, dan ternyata didapati salah satu pasangan pria tidak menggunakan baju dan wanita hanya menutupi badan dengan selimut.
Dalam operasi itu, juga ditemukan tiga pasangan remaja di kamar lain berhubungan layaknya suami istri tetapi tidak mempunyai surat nikah.
Dikutip dari situs http://tribratanewskudus.com, identitas ke-empat pasangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ahmad Nafid, 17 th, Jekulo Kauman Rt.03/IX jekulo Kudus dengan pasangan Umu Aufiyah, 17 th, Karanganyar Rt. 02/IV Demak.
2. Rendi Setiawan, 19 th, Swasta, Gondoarum Rt. 05/VI Jekulo Kudus pasangan Devi Maria Ulfa, 19 th, pelayan toko, alamat Loram Wetan Rt. 01/II Jati Kudus.
3. Budi Utomo, 23 th, Swasta, alamat Gondosari Rt. 01/X Gebog Kudus pasangan Sintia, 18 th, alamat Gondosari Rt.03/X Gebog Kudus.
4. Idris Alfian, 23 th, Swasta, alamat Duku Talit Rt. 01/I Juwana Pati pasangan Tri Wahyuni, 22 th, swasta, alamat Duku Talit Rt. 02/III Juwana Pati.