Gubernur Riau Usir Pekerja China Ilegal

Buruh China (IST)
Buruh China (IST)

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta kasus 98 tenaga kerja asing (TKA) ilegak asal China, yang tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, untuk ditangani dengan serius.

Orang nomor satu di Riau itu dengan tegas memerintahkan agar tenaga kerja asing yang terbukti melanggar aturan untuk dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

“Semua ada ketentuan dan prosedurnya, jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, maka akan dipulangkan,” ujar pria yang akrab disapa Andi Rachman in, di Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam.

Baca juga:  Waduk PLTA Riau Bertambah, Bagian Hilir Terancam Banjir

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, agar ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Sebelumnya diberitakan, 98 tenaga kerja asing ilegal asal China terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pihaknya menemukan hampir seratus warga asal China yang bekerja di sana.

Baca juga:  PBNU Tegaskan Gunakan Atribut Natal Belum Jadi Kafir dan tak Dosa

Setelah melakukan pemeriksaan pada dokumen yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk berkerja di PLTU Tenayan Raya.