Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk persidangan dan jadi terdakwa harus diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta terhitung 13 Desember 2016.
“13 Desember 2016 nanti, Ahok akan bergelar terdakwa. Maka sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal 83, Gubernur sekaligus Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 yaitu Ahok yang akan menjadi terdakwa dan harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Kepala Daerah,” kata Pimpinan Komisi Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaean kepada suaranasional, Selasa (13/12).
Kata Ferdinand, pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta perintah Undang-undang yang wajib hukumnya dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini presiden.
“Namun cuti yang dijalani Ahok saat ini adalah hal yang berbeda dengan pemberhentian sementara akibat statusnya akan menjadi terdakwa di pengadilan,” ungkapnya.
Menurut Ferdinand, pemerintah tidak boleh berasumsi bahwa saat ini Ahok tidak perlu dikeluarkan Kepres pemberhentian sementara.
“Aturannya wajib, ini perintah Undang-undang. Ahok harus diberhentikan sebagai Gubernur ketika berstatus terdakwa. Tidak boleh disamakan dengan cuti sementara karena mengikuti kampanye,” jelasnya.
Kata Ferdinand, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengusulkan draft Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur karena telah berstatus terdakwa. Ini mutlak dilakukan, diberhentikan dengan Keputusan presiden dan harus disampaikan kepublik secara terbuka.
“Karena dampak dari keputusan ini adalah, selama keputusan pengadilan yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok belum berkekuatan hukum tetap, maka Ahok tetap berhenti sementara dari jabatannya,” ujar Ferdinand.
Ferdinand berharap presiden menghindari potensi kegaduhan baru dengan menjalankan perintah Undang-undang secara konsisten dan selurus-lurusnya sesuai sumpah jabatan presiden.